Daftar Bidang Yang Bisa Diajukan Hak Cipta

 

Punya karya original? Misalnya karya tulis, menciptakan alat peraga atau menciptakan music atau lagu? Atau model karya lain? Jika iya, kamu wajib mendaftarkan karya agar mendapatkan hak cipta. Berikut adalah beberapa bidang yang bisa diajukan hak cipta agar tidak di klaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

1.       Menerbitkan Buku Atau Karya Tulis Lain 


Salah satu yang dapat diajukan hak cipta adalah tentang penerbitan buku ataupun karya ilmiah. Termasuk beberapa bidang sejenisnya seperti

·         Program komputer 

·         Pamflet 

·         Perwajahan (layout)

·         Sejenis karya tulis sejenis

Jadi dibidang literasi pun masih banyak jenis yang bisa diajukan untuk mendapatkan daftar cipta. Sayangnya, tidak semua penulis buku non kependidikan yang mengajukan hak cipta, dengan alasan yang beragam. Bisa karena tidak begitu butuh dan atas dasar ketidaktahuan. 

Sebaliknya, penulis buku pendidikan rata-rata banyak yang sudah teredukasi akan pengajuan hak cipta, karena hak cipta yang diperoleh dapat digunakan untuk pengajuan poin kredit dan kenaikan jabatan.

2.       Alat peraga

Hasil penemuan atau terciptanya alat peraga yang dapat diperuntukan untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, juga bisa mendapatkan hak cipta. Sayangnya, jumlah orang yang melahirkan alat peraga lebih sedikit dibandingkan menghasilkan karya buku/ilmiah atau secamanya.

3.       Lagu Dan Musik 

Tidak banyak yang tahu juga, jika kreativitas atau menciptakan lagu dan menciptakan musik baik yang berbentuk teks ataupun tanpa teks juga bisa diajukan untuk mendapatkan hak cipta. bagi musisi pemula, wajib mengetahui akan hal ini. Karena dunia musik dan lagu lebih rawan dilakukan plagiat. Setidaknya dengan memiliki hak cipta, maka sebuah karya akan dilindungi secara hukum.

4.       Seni Pertunjukan 

Mungkin ada yang suka dengan seni pertunjukan? Ternyata seni pertunjukan juga bisa diajukan untuk mendapatkan hak cipta. Adapun yang termasuk dalam seni pertunjukan, seperti drama (termasuk drama musikal), koreografi, tari, pantomim dan pewayangan. Jika kamu memiliki karya dibidang itu, kamu bisa melakukan klaim.

5.       Seni Rupa 

Seni rupa juga memiliki hak cipta. Jangkauan dari seni rupa pun juga luas, meliputi seni lukis, seni gambar, seni kaligrafi, seni ukir, seni patung, seni terapan, kolase hingga seni pahat sekalipun dapat diajukan hak ciptanya. Kita tahu bahwa seni rupa adalah proses karya cipta yang membutuhkan kreativitas, nilai seni dan sensitifitas yang mana itu berhak dilindungi agar tidak mudah dicuri atau diklaim orang lain.

6.       Arsitektur 

Begitupun dengan hasil karya arsitektur. DImana seorang arsitek dalam membangun sebuah bangunan butuh ilmu pengetahuan, kreativitas, dan ilmu lain. Sehingga menghasilkan sebuah mahakarya berbentuk bangunan. Maka dari itu, karya dari arsitektur, jika memang ingin di ajukan hak cipta, tetap bisa diajukan. 

7.       Fotografi 

Siapa yang tidak suka foto dan selfie? Hampir semuanya bisa melakukan aktivitas berfoto. Namun, tidak semua orang memiliki sensitivitas dan nilai seni yang baik. Untuk menghasilkan sebuah foto yang memiliki seni butuh kepekaan, dan trik dalam mengabadikan jepretan. Maka tidak heran jika hasil fotografi pun juga termasuk karya seni yang juga dapat dimintakan hak ciptanya juga loh. 

Dari ketujuh poin di atas, apakah kamu memiliki salah satu skill di atas? Atau mungkin sekarang masih proses menyelesaikan karya besar? Apapun itu, sebaik karya cipta adalah yang lahir dari kreativitas dan inovasi sendiri.

Pelanggaran Hak Cipta 

Setelah mengulas tentang hak cipta. Maka muncul pertanyaan lagi, apa yang akan terjadi jika sampai terjadi pelanggaran hak cipta? 

Menurut pasal 72 Undang-undang Hak Cipta, barangsiapa yang melanggar hak cipta orang lain, tanpa mendapatkan izin dari sang pencipta atau sang pemilik HaKI, maka  dikenakan pidana penjara minimal 1 bulan dengan denda Rp. 1.000.000,00, atau pidana penjara maksimal 7 tahun dengan denda paling banyak Rp. 5. 000.000.000,00. 

Apabila didapati mengedarkan, menyiarkan, memamerkan dan menjual ciptaan hak cipta tanpa ijin, dapat dipidanakan penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp. 500.000.000,00. Sementara untuk kasus menggandakan hak cipta orang lain tanpa ijin, untuk kepentingan komersial untuk program komputer, dapat dipidanakan lima tahun penjara dan denda 500.000.000,00.

 

Itulah ulasan tentang hak cipta. Dari ulasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa setiap karya yang sudah dipublikasikan memiliki hak cipta. Dimana setiap karya yang sudah disebarluaskan oleh sang penciptanya langsung memiliki kekuatan hukum. 

Sehingga, barangsiapa yang ingin menggunakan karya tersebut, atau semacamnya untuk kepentingan komersial, maka wajib meminta izin terlebih dahulu ke pihak terkait. Jika tidak ada izin, maka bisa masuk ke dalam pelanggaran. Semoga sedikit ulasan ini bermanfaat. (Irukawa Elisa)

 

Daftar Bidang Yang Bisa Diajukan Hak Cipta Daftar Bidang Yang Bisa Diajukan Hak Cipta Reviewed by elisa on Tuesday, May 09, 2023 Rating: 5

No comments:

Sahabat

Powered by Blogger.