Daftar Bidang Yang Bisa Diajukan Hak Cipta
Punya karya original? Misalnya karya tulis, menciptakan alat
peraga atau menciptakan music atau lagu? Atau model karya lain? Jika iya, kamu
wajib mendaftarkan karya agar mendapatkan hak cipta. Berikut adalah beberapa
bidang yang bisa diajukan hak cipta agar tidak di klaim oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab.
1. Menerbitkan Buku Atau Karya Tulis Lain
Salah satu yang dapat diajukan hak cipta adalah tentang penerbitan buku ataupun karya ilmiah. Termasuk beberapa bidang sejenisnya seperti
·
Program komputer
·
Pamflet
·
Perwajahan (layout)
·
Sejenis karya tulis sejenis
Jadi dibidang literasi pun masih banyak jenis yang bisa diajukan
untuk mendapatkan daftar cipta. Sayangnya, tidak semua penulis buku non
kependidikan yang mengajukan hak cipta, dengan alasan yang beragam. Bisa karena
tidak begitu butuh dan atas dasar ketidaktahuan.
Sebaliknya, penulis buku pendidikan rata-rata banyak yang sudah
teredukasi akan pengajuan hak cipta, karena hak cipta yang diperoleh dapat
digunakan untuk pengajuan poin kredit dan kenaikan jabatan.
2. Alat peraga
Hasil penemuan atau terciptanya alat peraga yang dapat
diperuntukan untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, juga bisa
mendapatkan hak cipta. Sayangnya, jumlah orang yang melahirkan alat peraga
lebih sedikit dibandingkan menghasilkan karya buku/ilmiah atau secamanya.
3. Lagu Dan Musik
Tidak banyak yang tahu juga, jika kreativitas atau menciptakan
lagu dan menciptakan musik baik yang berbentuk teks ataupun tanpa teks juga
bisa diajukan untuk mendapatkan hak cipta. bagi musisi pemula, wajib mengetahui
akan hal ini. Karena dunia musik dan lagu lebih rawan dilakukan plagiat.
Setidaknya dengan memiliki hak cipta, maka sebuah karya akan dilindungi secara
hukum.
4. Seni Pertunjukan
Mungkin ada yang suka dengan seni pertunjukan? Ternyata seni
pertunjukan juga bisa diajukan untuk mendapatkan hak cipta. Adapun yang
termasuk dalam seni pertunjukan, seperti drama (termasuk drama musikal),
koreografi, tari, pantomim dan pewayangan. Jika kamu memiliki karya dibidang
itu, kamu bisa melakukan klaim.
5. Seni Rupa
Seni rupa juga memiliki hak cipta. Jangkauan dari seni rupa pun
juga luas, meliputi seni lukis, seni gambar, seni kaligrafi, seni ukir, seni
patung, seni terapan, kolase hingga seni pahat sekalipun dapat diajukan hak
ciptanya. Kita tahu bahwa seni rupa adalah proses karya cipta yang membutuhkan
kreativitas, nilai seni dan sensitifitas yang mana itu berhak dilindungi agar
tidak mudah dicuri atau diklaim orang lain.
6. Arsitektur
Begitupun dengan hasil karya arsitektur. DImana seorang arsitek
dalam membangun sebuah bangunan butuh ilmu pengetahuan, kreativitas, dan ilmu
lain. Sehingga menghasilkan sebuah mahakarya berbentuk bangunan. Maka dari itu,
karya dari arsitektur, jika memang ingin di ajukan hak cipta, tetap bisa
diajukan.
7. Fotografi
Siapa yang tidak suka foto dan selfie? Hampir semuanya bisa melakukan
aktivitas berfoto. Namun, tidak semua orang memiliki sensitivitas dan nilai
seni yang baik. Untuk menghasilkan sebuah foto yang memiliki seni butuh
kepekaan, dan trik dalam mengabadikan jepretan. Maka tidak heran jika hasil
fotografi pun juga termasuk karya seni yang juga dapat dimintakan hak ciptanya
juga loh.
Dari ketujuh poin
di atas, apakah kamu memiliki salah satu skill di atas? Atau mungkin sekarang
masih proses menyelesaikan karya besar? Apapun itu, sebaik karya cipta adalah
yang lahir dari kreativitas dan inovasi sendiri.
Pelanggaran Hak Cipta
Setelah mengulas
tentang hak cipta. Maka muncul pertanyaan lagi, apa yang akan terjadi jika sampai
terjadi pelanggaran hak cipta?
Menurut pasal 72
Undang-undang Hak Cipta, barangsiapa yang melanggar hak cipta orang lain, tanpa
mendapatkan izin dari sang pencipta atau sang pemilik HaKI, maka
dikenakan pidana penjara minimal 1 bulan dengan denda Rp. 1.000.000,00, atau
pidana penjara maksimal 7 tahun dengan denda paling banyak Rp. 5.
000.000.000,00.
Apabila didapati
mengedarkan, menyiarkan, memamerkan dan menjual ciptaan hak cipta tanpa ijin,
dapat dipidanakan penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp. 500.000.000,00.
Sementara untuk kasus menggandakan hak cipta orang lain tanpa ijin, untuk
kepentingan komersial untuk program komputer, dapat dipidanakan lima tahun
penjara dan denda 500.000.000,00.
Itulah ulasan
tentang hak cipta. Dari ulasan di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa setiap karya yang sudah dipublikasikan memiliki hak
cipta. Dimana setiap karya yang sudah disebarluaskan oleh sang
penciptanya langsung memiliki kekuatan hukum.
Sehingga,
barangsiapa yang ingin menggunakan karya tersebut, atau semacamnya untuk
kepentingan komersial, maka wajib meminta izin terlebih dahulu ke pihak
terkait. Jika tidak ada izin, maka bisa masuk ke dalam pelanggaran. Semoga
sedikit ulasan ini bermanfaat. (Irukawa Elisa)

No comments: